Jakarta – Kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat tersangka Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, ramai jadi perbincangan di jagat media sosial.
Pasalnya, penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan, penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi itu mencapai Rp 271 triliun.
Angka korupsi yang fantastis itu pun ramai ditanggapi masyarakat di media sosial.
Bahkan, Pakar Hukum Pidana Anwar Husin meminta pemerintah untuk menindak tegas dan menghukum berat para pelaku.
Kasus itu Anwar menilai, jika pihak keluarga maupun istri dari para tersangka diduga mengetahui atau ikut terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Istri sebagai pihak yang paling rentan mengetahui dan turut serta dalam menyamarkan hasil korupsi, yang dilakukan oleh suaminya sebagai pelaku,” kata Anwar, Sabtu 30 Maret 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses pembuktian jika ditengarai lakukan pencucian uang pihak terkait harus membuktikan, harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang.
Kasus korupsi IUP yang diduga dilakukan Harvey Moeis, sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Lahan yang digunakan juga cukup besar.
“Kok baru bisa diungkap sekarang. Lepas semua itu, perlu keseriusan dan upaya bersama serta dukungan seluruh pihak, untuk mendorong penanganan isu Peti (Pertambangan Tanpa Izin) beserta dampak yang ditimbulkan,” tegas Anwar.
Seperti diketahui, seelain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka dan menahan crazy rich PIK, Helena Lim.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan BPKP dan para ahli,” kata Kuntadi.
Harvey Moeis merupakan suami Sandra Dewi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus itu Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Jumlah itu katanya, penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Penghitungan kerugian lingkungan tersebut disampaikan Bambang, dalam keterangannya persnya. ***