Bogor – Satpol PP melakukan razia di sebuah ruko kawasan Gunungputri Kabupaten Bogor, lantaran diduga menjual minuman keras ilegal.
Dari lokasi yang digeledah, petugas menyita sekitar 52 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis.
“Ya, kegiatan semalam di Gunungputri. Kita lakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di sebuah ruko miras tanpa izin,” sebut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Minggu 31 Maret 2014.
Dalam razia tersebut, petugas menyita 52 botol minuman berbagai merek dengan kadar alkohol yang disimpan di atas 5 persen,”
Anwar menyebutkan, operasi digelar pada malam kemarin, setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat.
Aduan tersebut terkait adanya aktivitas peredaran miras, khususnya di sebuah ruko di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Peredaran miras itu terjadi pada malam di bulan Ramadan. “Laporan pada 29 Maret itu, kemudian kita tindaklanjuti semalam,” tegas Anwar.
“Pada awalnya ruko tersebut dalam kondisi tutup. Namun setelah dicek, ternyata ada dua orang penjaga, dimana satu di antaranya sedang mabuk berat,” katanya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan 52 botol miras dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen golongan B dan C, yang tidak dilengkapi Izin.
Anwar menyebutkan, ruko itu pernah juga disasar pada tahun lalu. Dari lokasi petugas mengamankan 3.000 botol miras berbagai merek dan jenis.
“Tahun lalu tepatnya pada 8 Juni 2023 Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan operasi pekat yang sama,” lanjutnya.
ADAPUN Hasilnya PADA saat itu ditemukan dan disita sebanyak 3.000 botol miras berbagai merk, baik golongan A, B dan C. ***