Jakarta – Video yang memperlihatkan seorang bocah kecil mengemudikan truk trailer di jalan tol membuat geger warganet.
Pengguna media sosial pun geram karena kejadian itu berpotensi kejadian tragis, seperti kecelakaan mematikan di gerbang tol Halim, beberapa waktu lalu.
Ketika ditelusuri, pengemudi yang menyebabkan kecelakaan ternyata belum memiliki SIM, dan baru berusia 12 tahun.
Diketahui, untuk mengemudikan truk minimal harus memiliki SIM B Umum, dan prosesnya membutuhkan waktu untuk meningkatkan dari SIM A
Video yang viral tersebut diunggah oleh akun X (Twitter) @asimetri_id, yang memperlihatkan kondisi umum di jalan tol.
Pada awalnya, video mengarah pada sebuah truk trailer yang berada di lajur paling kiri, sebelum truk berwarna hijau itu datang di posisi tengah.
Terlihat seorang bocah berusia belasan tahun sedang mengemudikan truk trailer yang membawa muatan tersebut.
Bahkan, tidak ada pendamping atau kernet yang terlihat dari kursi sebelah kiri pengemudi yang tampak kosong.
“Bro, narik ke mana?,” tanya sang perekam.
“Tasik,” jawab bocah tersebut sambil sesekali menoleh ke arah perekam.
“Tasik? Umur berapa?,” tanyanya lagi sang perekam. “12,” timpal bocah tersebut.
Mirisnya, bocah tersebut terlihat berkendara sambil menghisap rokok, yang dapat membuat konsentrasi terganggu.
Selain itu, pada usia tersebut diyakini belum memiliki kematangan dalam menentukan pilihan saat berada dalam kondisi sulit.
Berdasarkan Pasal 281 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang tak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” demikian bunyi pasal 281.
Melihat hal tersebut, netizen pun dibuat geram mengingat hal tersebut dapat membahayakan keselamatan dirinya termasuk pengendara lainnya.
Mereka juga mempertanyakan orang dewasa yang bisa memberikan izin kepada bocah tersebut, untuk mengemudikan sebuah kendaraan besar.
“Budaya kita itu melanggar aturan. ini bagaimana bisa petugas tol ,polisi ataupun petugas dishub bisa kelolosan ada anak dibawah umur membawa kontainer,” tulis netizen. ***