Jakarta – Ghisca Debora Aritonang (GDA) akhirnya diganjars 3 tahun penjara. Hakim menyatakan, Ghisca terbukti melakukan penipuan modus jual-beli tiket konser Coldplay.
“Menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata hakim saat bacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 3 April 2024.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebutnya.
Menurut Hakim, hal meringankan vonis adalah Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, vonis adalah aksi penipuan Ghisca membuat para korbannya mengalami kerugian materil.
“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian,” tegas hakim.
Disebutkan, Ghisca Debora Aritonang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka, kasus penipuan modus jual-beli tiket konser Coldplay.
Polisi setidaknya menerima 6 klaster laporan terkait kasus tersebut, dengan total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket.
“Total mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.
Ia merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS, yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket.
Sedangkan laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar, atas pembelian 600 tiket.
“Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” lanjutnya. ***