Badung – Perempuan warga India tertangkap tangan mencuri laptop di Bandara Ngurah Rai. Pelaku pun akhirnya dideportasi dari Bali.
Warga negara asal India berinisal KSA (44) tersebut akhirnya dideportasi dari Bali, pada Selasa 9 April lalu.
KSA langsung diusir dari Bali setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Kerobokan, selama 10 bulan.
Ia dipenjara di Lapas Kerobokan atas kasus pencurian tas berisi laptop senilai Rp 8 juta, milik seorang penumpang di bandara Ngurah Rai.
KSA dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India, dengan oesawat IndiGo bernomor penerbangan 6E1606.
“Pesawat transit di Bengaluru lalu dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita dalam keterangan persnya dikutip, Kamis 11 April 2024.
Menurut Suhendra, KSA masuk ke Bali pada 24 Juni 2023. Perempuan asal Kota Mumbai itu berbekal visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA), setelah mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai.
KSA sudah diterbangkan ke India pukul 11.30 Wita, setelah peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan biaya yang ditanggung sendiri.
Nama KSA juga sudah diusulkan untuk langsung dimasukkan ke dalam daftar cekal.
“Kami pastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap akan diusir keluar Wilayah Indonesia. Namanya akan kami usulkan masuk dalam daftar cekal,” tegas Suhendra.
Seperti diketahui, sebelumnya KSA ditangkap polisi di Gate 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Perempuan dibekuk dua jam setelah mencuri sebuah tas laptop merek Bally hijau tosca, di toko PT DI yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Akibatnya, KSA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sementara kerugian yang diderita PT DI berkisar Rp 8,82 juta. ***