Ho Chi Minh – Hukuman mati dijatuhkan Pengadilan Vietnam kepada taipan real estate Truong My Lan (67) atas perannya dalam kasus penipuan keuangan senilai 304 triliun dong (sekitar 12,5 miliar dolar AS).
Nilai itu setara dengan Rp 200 triliun (kurs Rp 16.000). Kasus itu sendiri merupakan penipuan keuangan terbesar di negara tersebut.
Dilansir South China Morning Post, Kamis 11 April 2024 persidangannya, yang dimulai pada tanggal 5 Maret berakhir lebih awal dari yang direncanakan.
Sidang merupakan salah satu hasil dramatis dari kampanye melawan korupsi yang telah dijanjikan oleh pemimpin Partai Komunis yang berkuasa, Nguyen Phu Trong.
Lan, ketua pengembang real estate Van Thinh Phat Holdings Group dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, penyuapan dan pelanggaran peraturan perbankan pada akhir persidangan di pusat bisnis Kota Ho Chi Minh.
“Kami akan terus berjuang untuk melihat apa yang bisa kami lakukan,” kata seorang anggota keluarga tanpa mau disebutkan namanya.
Sebelum pengadilan menjatuhkan putusan disebutkan, Lan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
“Lan telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dan penyuapan,” kata salah seorang pengacara Lan, Nguyen Huy Thiep, kepada Reuters.
“Tentu saja ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” lanjutnya.
Diketahui, Truong My Lan dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penggelapan dan masing-masing 20 tahun penjara atas dua tuduhan lainnya, yakni suap dan pelanggaran peraturan perbankan.
Vietnam menerapkan hukuman mati terutama terhadap pelanggaran kekerasan, namun juga atas kejahatan ekonomi.
Kelompok hak asasi manusia menyebut, mereka telah mengeksekusi ratusan narapidana dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar dengan suntikan mematikan.
Sementara itu surat kabar Thanh Nien menyatakan, 84 terdakwa dalam kasus itu menerima hukuman mulai dari masa percobaan selama tiga tahun hingga penjara seumur hidup.
Di antara mereka adalah suami Lan, Eric Chu seorang pengusaha asal Hongkong yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, dan keponakannya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. ***