Bandung – Perempuan warga Desa Suntenjaya Lembang Kabupaten Bandung Barat ditemukan tewas di dalam kamar lantai 10 Apartemen The Jardins Tower D Jalan Cihampelas Dalam Kota Bandung.
Pihak kepolisian berhasil menangkap Nicko Heru Munandar (35), pelaku pembunuhan terhadap Siti Julaeha (34), yang dibunuh di Apartemen The Jardins Tower D Kota Bandung.
Polisi menemukan korban dalam kondisi sudah tak menyewa di salah satu kamar lantai 10 apartemen tersebut, pada Rabu 10 April dinihari.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Nicko nekat menghabisi nyawa Siti Julaeha karena tidak adanya kesepakatan tarif.
Diketahui, pada hari Rabu itu Siti datang ke apartemen yang berada di Jalan Cihampelas Dalam itu, untuk melakukan kencan berbayar (open BO) dengan Nicko.
“Kejadiannya malam takbiran sekitar pukul 02.00 WIB di Tower D apartemen Kecamatan Coblong Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Senin 15 April 2024.
Dari pemeriksaan, korban datang ke apartemen dalam rangka melaksanakan kencan bayaran. Keduanya saling mengenal lewat aplikasi kencan online.
“Mengenai motif pembunuhan karena pelaku tidak sepakat dengan masalah harga (tarif) pembayaran,” lanjut Budi.
Menurut penjelasan pelaku, Nicko mengaku Siti tidak menyepakati tarif perjanjian kencan berbayar tersebut.
Pengungkapan kasus pembunuhan Siti Julaeha di Mapolrestabes Bandung, Senin 15 April 2024.*
Nicko pun akhirnya kesal karena setelah berhubungan badan, kesepakatan awal Siti dibayar Rp 2 juta untuk open BO long time.
Namun, setelah selesai berhubungan badan, Siti Julaeha malah meminta sebesar Rp 4 juta, jika mau long time dengan durasi 12 jam.
Ketika itu Siti pun meminta pulang sekitar pukul 02.00 WIB, sehingga Nicko meminta hanya membayar setengahnya, yakni sebesar Rp 1 juta.
“Ingin perpanjang sampai satu hari tapi negosiasi tidak tercapai, tersangka pun melakukan perkelahian hingga akhirnya mencekik korban,” tegasnya.
Dari keterangan tersangka, harga korban itu Rp 4 juta untuk long time. Pelaku hanya sanggup bayar Rp 1 juta tapi ingin lanjut long time,” lanjut Budi.
Akhirnya Nicko nekat membekap mulut Siti. Dan saat Siti berontak, Nicko mencekik leher Siti dengan kedua tangannya hingga meninggal dunia.
“Pelaku tidak menyangka kalau korban meninggal dunia, dan dikiranya hanya pingsan. Namun tidak kunjung ada respons, kemudian ditutup dengan menggunakan sweater milik korban,” paparnya.
Pelaku keluar dari apartemen yang disewa dan pergi dengan ojek online menuju ke Pasirkoja, sekitar pukul 07.30 WIB.
Budi menjelaskan, pelaku langsung melarikan diri ke Jakarta, dengan menggunakan bus Primajasa, hingga akhirnya dibekuk di Jakarta.
Akibat kejadian tersebut, Nicko dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. ***