Mojokerto – Seorang ibu muda warga Desa Sentono Rejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jatim nekat membuang bayi yang baru dilahirkan, hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.
Bayi dibuang di bawah rimbunan bambu tak jauh dari rumah pelaku. Bayi itu selamat dan dirawat oleh bidan desa setempat.
Diduga, pelaku nekat membuang bayi yang bari saja dilahirkannya di kamar mandi, karena hubungannya tak direstui orangtuanya.
Pelaku Laily Dwi Agustina (LDA) berusaia 24 tahun nekat membuang bayinya di bawah rimbunan bambu, yang hanya berjarak seratus meter dari rumahnya, belum lama ini.
Saat ini LDA masih dalam perawatan di rumah sakit Prof. Dr. Sukandar Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Pelaku masih dalam kondisi lemas setelah melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya. Sedangkan sang bayi ditemukan oleh warga sekitar dan dalam perawatan bidan desa.
Kasus tersebut terungkap setelah warga desa menemukan bayi jenis kelamin perempuan, di belakang rumah warga.
Ketika ditemukan kondisi bayi dalam keadaan kedinginan tanpa sehelai kain. “Warga langsung menyerahkan bayi itu ke bidan desa,” kata warga, Harini.
Polres Mojokerto telah melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku LDA dari rumahnya.
Berdasarkan pengakuan LDA, proses persalinan dilakukan sendiri di kamar mandi dengan ari-ari diikatkan di leher bayi, lalu dibuang di belakang rumah tetangga.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan itu lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui oleh orangtua.
“LDA sehari-harinya tak terlihat hamil karena badan pelaku besar, sehingga bisa menutupi proses kehamilan hingga melahirkan sendiri,” kata Kapolres Mojokerto Ihram Kustarto.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan baju luar dan baju dalam yang terdapat bercak darahnya.
Selain itu polisi yang menggeledah rumah pelaku menemukan hasil tes pack, yang menyatakan pelaku hamil.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 307 dan undang-undang perlindungan anak nomer 35 tahun 2014.
Adapun ancamannya hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. ***