Bandung – Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Cimahi mengungkap motif pembunuhan seorang pria yang terkubur (dicor) dalam rumah Kompleks Bumi Citra Indah Desa Pataruman Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Setelah dilakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara, polisi sudah membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan otopsi.
“Kami lakukan pengangkatan jenazah korban pembunuhan atas nama Didi Hartanto pada tanggal 23 Maret lalu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa 16 April 2024.
Diketahui, korban Didi Hartanto (42) tenaga honorer di Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas di Kota Cimahi. Sedangkan pelaku berhasil diamankan, pada Senin 15 April berinisial I.
Surawan menyatakan, lokasi penemuan mayat berada di dapur rumah dengan kondisi korban dikubur dan ditutup keramik.
Saat itu posisi korban dalam keadaan telungkup serta kaki dan tangan terikat. Lalu kedalaman penguburan kurang lebih sekitar 50 cm.
“Ini dikubur biasa kemudian ditutup dengan tanah dan atasnya dilapis dengan keramik,” katanya.
Alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban katanya, belum bisa dipastikan apakah pelaku menggunakan senjata atau tangan kosong. Sebab Polda Jabar dan Polres Cimahi masih menunggu hasil otopsi di RS Sartika Asih.
“Dari keterangan tersangka, korban (dihabisi) pakai besi tumpul (itu sementara). Nanti kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian,” katanya.
Meski masih dalam pendalaman Surawan mengatakan, motif pembunuhan adalah pelaku yang merupakan buruh serabutan merasa kesal karena pekerjaannya selama dua hari belum dibayar oleh Didi Hartanto.
“Untuk motif sampai saat ini dari keterangan tersangka, tersangka menagih uang kerja selama dua hari Rp 300 ribu, namun masih kami dalami (motif pembunuhan),” lanjutnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, antara lain sepeda motor, sertifikat rumah dan telepon genggam.
“Pelaku sudah lama bekerja di sini, tidak hanya bekerja dengan korban, tapi di lingkungan sini jadi sudah saling kenal (antara tersangka dan korban),” tegasnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan lanjut Surawan, pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap di daerah Cianjur, pada Senin malam.
“Tim gabungan antara Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cililin melakukan penyelidikan. Lalu mengarah pada tersangka dan ditangkap di daerah Cianjur,” katanya.
Surawan menjelaskan, polisi akan menerapkan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sebab dalam kasus tersebut diduga ada unsur pembunuhan berencana.
Sementara itu Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku pun langsung menguburkan korban di bagian belakang rumah korban. “Keterangan dari pelaku pada 23 Maret sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menghabisi korban,” katanya.
Aldi menjelaskan, pelaku menguburkan korban di belakang rumah korban dan ditutup dengan keramik, untuk menghilangkan jejak.
Aldi mengatakan, keluarga korban sempat mencari korban di rumahnya. Namun, mereka tidak menemukan karena kondisi rumah yang bersih dan tidak didapati tanda-tanda korban dikubur.
“Menurut pelaku, 6 hingga 7 jam merapikan lokasi sehingga di TKP benar bersih,” tegas Aldi. ***