Bandung – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan pegawai kementerian di Kompleks Bumi Citra Indah (BCI) 1 Desa Pataruman Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui, pelaku pembunuhan berinisial I atau Ijal (31) merupakan buruh serabutan, yang kerap membantu warga untuk mengurus kebun dan rumah di kompleks itu.
Ia juga dipercaya untuk mengurus rumah korban bernama Didi Hartanto (45), selama satu tahun terakhir.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ijal sebagai tersangka pembunuhan terhadap Didi.
Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan pipa besi hingga tewas. Lalu mengubur mayatnya di dapur rumah dan menutupnya dengan keramik.
“Setelah pelaku pembunuhan itu ditangkap, anggota Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Rabu 17 April 2024.
Berdasarkan hasil kesimpulan dan gelar perkara kata Aldi, pihaknya menetapkan Ijal sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan lantaran dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, pelaku sudah terbukti melakukan pembunuhan dan mengubur korban di rumah.
“Untuk motifnya pelaku marah dan kecewa terhadap korban, karena upahnya (Rp 300 ribu) dari hasil kerja dua hari belum dibayar,” katanya.
Selain itu lanjut Aldi, kejiwaan tersangka Ijal juga bakal dilakukan pemeriksaan lantaran setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan jejak dan barang bukti.
“Korban mengubur korban serapi mungkin lalu kabur ke daerah lain (Jakarta) menggunakan pakaian badut-badutan agar tidak bisa terendus,” tegas Aldi.
Menurutnya, tersangka menyadari perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan itu merupakan tindakan yang salah, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi di Cianjur.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Aldi.
Ia mengungkap, ada indikasi pembunuhan berencana lantaran setelah mengeksekusi nyawa Didi Hartanto, pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban.
Antara lain sepada motor, handphone dan sertifikat rumah. “Indikasi pembunuhan berencana itu kemungkinan memang ada,” lanjutnya.
Namun, apabila indikasi pembunuhan berencana itu terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan saat ini dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita masih perlu fakta pembuktian yang valid. Jadi untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena motif sementara karena marah atau kecewa upahnya belum dibayar,” lanjutnya.
Aldi menambahkan, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan pria yang berujung korban dikubur dan ditutup keramik (dicor) di dalam rumah.
“Ini akan terus kita kaitkan antara fakta dan keterangan saksi. Kita bangun konstruksi hukum dan menguatkan bukti lain terkait perencanaannya,” tegas Aldi.
Sejauh ini, tersangka pelaku pembunuhan itu mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi. ***