Kendari – Polisi menangkap perempuan muda bernama Novi Damayanti (21) di Kendari Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Novi ternyata menjadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51), yang merupakan ibu mertuanya sendiri.
Aksi Novi tergolong sadis karena nekat menyewa pembunuh bayaran, untuk menghabisi nyawa sang ibu mertua.
Ia mengaku tega berbuat demikian karena motif sakit hati, lantaran sering dimarahi korban. Menurutnya, sang ibu mertua kerap mencampuri urusan rumah tangganya sejak 2022.
“Saya sudah tumpuk perasaan sakit sekali hatiku sering ditegur,” kata Novi dalam pengakuannya di Mapolresta Kendari, Rabu 17 April 2024.
Novi menyatakan, awalnya tak kepikiran untuk membunuh ibu mertuanya. Namun ia hanya ingin menyantet ibu dari suaminya tersebut.
Namun, karena santet yang diharapnya tak berhasil, Novi pun menyewa seseorang bernama Cimank, untuk merencanakan aksi pembunuhan.
“Sebenarnya rencana saya mau santet dia. Namun, karena kekhilafan toh karena emosi kasian,” lanjut Novi.
Dari pengakuannya, Novi berjanji akan berikan uang Rp 75 juta kepada Cimank jika berhasil menghabisi sang mertua.
Sejauh ini, Cimank baru dapat bayaran Rp 10,5 juta. “Saya janji kasih Rp 75 juta, tapi baru Rp 10,5 juta yang saya kasih,” tegasnya.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, kasus itu terkuak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, jajarannya menemukan banyak kejanggalan dari keterangan yang diberikan Novi yang merupakan menantu korban.
“Ada kejanggalan yang kami dapatkan saat melakukan penyelidikan dan keterangan pelaku ini kerap berubah-ubah saat ditanya penyidik,” kata Aris.
Aris mengatakan, sebelum ditangkap Novi juga sempat buat laporan di Polresta Kendari terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan awal April 2024.
Dalam laporannya, Novi mengaku dibegal oleh 4 pria tak dikenal. Dalih Novi dalam laporan itu, dirinya bersama korban Mirna menggunakan mobil melintas di jalan sepi kawasan kantor DPRD Kota Kendari.
Dari insiden skenario pembegalan itu, Novi mengaku dipukul oleh salah satu pelaku.
Sementara Mirna meregang nyawa dengan 10 luka tusuk. Bahkan, sejumlah barang berharga milik keduanya diklaim Novi dibawa kabur oleh komplotan pelaku.
Berdasarkan laporan itu, Polresta Kendari kembali melakukan langkah penyelidikan. Hal itu termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga meminta keterangan lanjutan terhadap Novi serta saksi lainnya. Dari pengungkapan kasus, terkuak akhirnya, Mirna tewas ternyata bukan karena pembegalan.
Mirna jadi korban pembunuhan berencana yang didesain sedemikian rupa oleh Novi dan Cimank. Saat ini, Novi dan Cimank sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***