Semarang – Unggahan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa di Semarang viral di akun Twitter (X). Kampus pun melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Dugaan pelecehan seksual itu diunggah akun X @o98756283863682, menceritakan kronologi hingga percakapan antara korban dan terduga pelaku.
Unggahan asli sudah tidak bisa diakses secara publik. Namun sudah banyak akun yang merangkum dan mengunggah hasil tangkapan layar.
Cuitan diawali dengan video pengakuan terduga pelaku. Dalam cuitannya, peristiwa itu terjadi antara tanggal 14 – 15 November 2023.
Korban seorang perempuan bertemu teman pria (terduga pelaku) untuk bercerita tentang masalahnya. Disebutkan, korban sering curhat kepada terduga pelaku.
Awalnya pertemuan keduanya terjadi di depan kos korban, lalu korban diajak ke kos pelaku. Dalam unggahan itu disebutkan, korban sempat ditawari ‘minum’.
Masih dari sumber yang sama, korban mengira akan berbincang di depan kos pelaku, tapi ternyata diminta masuk kamar.
Kemudian keduanya minum hingga korban disebut tidak sadarkan diri. Intinya, diduga saat korban tak sadar itulah pelecehan terjadi.
Ketika korban pulang dan mulai mengingat kejadian yang dialami, perempuan itu lalu mengkonfirmasinya ke terduga pelaku via chatting.
Dalam percakapan itu terduga pelaku mengakui melakukan hal-hal tidak senonoh. Kemudian unggahan tersebut menjadi ramai.
Pelaku yang disebut merupakan mahasiswa Undip (Universitas Diponegoro) Semarang dan anggota tim basket itu pun menjadi perbincangan.
Disebutkan, pelaku dikabarkan langsung keluar dari tim basket tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, pihaknya belum terima laporan terkait utas viral tersebut.
“Untuk kejadian yang di Undip, hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan di kepolisian,” kata Aris dalam keterangannya, Rabu 17 April 2024.
Sementara itu Wakil Rektor 3 Undip Budi Setiyono menyatakan, belum ada aduan dari korban. Hanya dia menerangkan kasus itu tetap dipelajari dan saat ini sedang dilakukan penelusuran.
“Kami sedang mempelajari kasus tersebut. Sesuai dengan Peraturan Rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) di lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan atau melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut,” kata Budi.
Sejauh ini, pihak kampus belum menerima aduan dari korban. Meski begitu, pihaknya sudah memerintahkan Pembina UKM Basket melakukan penyelidikan, untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
“Nanti Satgas PPPKS akan menindaklanjuti hasilnya,” tegas Budi. ***