Jakarta – Selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport dan empat orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika ditangkap dalam penggerebekan di hotel kawasan Setiabudi Jakarta Selatan.
Keenam pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Keenam orang yang diamankan sudah telah tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, Selasa 23 April 2024.
Mereka yang diamankan adalah perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25) serta atlet e-sport berinisial AJ (27).
Keenamnya diamankan pada Senin malam di sebuah hotel kawasan Karet Setiabudi Jakarta Selatan.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para selebgram yang ditangkap tersebut.
Pengungkapan keenam selebgram itu dihadirkan langsung dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut mereka. Mereka tampak hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan awak media.
Rezka Anugras menyatakan, mereka diamankan di salah satu hotel kawasan Karet Setiabudi Jakarta Selatan, pada Senin malam.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” lanjutnya. ***