Jakarta – Selebgram Chandrika Chika akhirnya dijerat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Chandrika Chika bersama 5 selebgram lainnya, diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Karet Kuningan Jakarta Selatan.
Dalam penggerebakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja, yang dipakai secara bergiliran.
“Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape atau rokok elektrik berisi cairan narkotika jenis ganja. Liquid pods itu isinya ganja,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah.
Saat ini kata Reska, vape bisa disisipi dengan cairan tertentu. Dalam kasus tersebut, Chika dkk mengisi vape dengan cairan yang mengandung ganja. “Ya, cairan yang mengandung ganja,” katanya.
Disebutkan, alasan Chandrika Chika dan lima temannya menggunakan ganja, mengingat penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.
“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka, tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti untuk doping misalnya, tidak,” tegas Reska.
“Namun karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam lingkungan yang sering menggunakan narkoba, jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” lanjutnya.
Atas kasus tersebut, Chandrika Chika dijerat dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Namun Reksa menyebutkan, tidak menutup kemungkinan para pelaku dilakukan rehabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.
“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan mereka menjalani rehabilitasi. Akan kita proses dulu,” tegasnya.
Diketahui, cairan ganja biasanya terkandung dalam liquid vape kerap mengandung THC (Tetrahydrocannabinol). Kandungan itu merupakan bahan kimia utama yang ditemukan dalam ganja.
Reska Anugrah menjelaskan, hasil tes urine tidak menunjukkan semuanya positif memakai narkoba jenis ganja. Salah satu yang positif ganja berdasarkan hasil tes urine adalah Chandrika Chika.
“Empat orang positif ganja dan 2 orang metamfetamine. Yang ganja AT, MJ, CK (Chandrika Chika), AMO. Sedangkan metamfetamine itu HJ (Herli Juliansyah), BB,” katanya.
Tetrahydrocannabinol (THC) berdasarkan penjelasan BNN, merupakan psikotropika yang menjadi senyawa utama dari ganja. Ini sebagian besar memiliki efek psikologis.
Dampaknya yang menimbulkan euforia dan halusinasi yang juga berdampak pada potensi kerusakan cara kerja saraf pusat manusia, bisa menyebabkan gangguan jiwa.
Risiko gangguan mental yang dialami bisa terkait skizofrenia, depresi, cemas dan ketergantungan. Jika digunakan setiap hari, pengguna berisiko 5 kali lipat mengalami psikotik.
Saat menghisap ganja, THC dengan cepat berpindah dari paru-paru ke aliran darah. Darah membawa THC ke otak dan organ lainnya.
Lalu tubuh menyerap THC lebih lambat jika makan atau meminumnya, efeknya biasanya dirasakan setelah 30 menit hingga satu jam.
THC menyerupai bahan kimia alami di tubuh yang disebut anandamide. Ia dapat bekerja sebagai anandamide dan masuk ke dalam reseptor anandamide di bagian tertentu otak.
Oleh karena itu, THC dalam ganja mengaktifkan secara berlebihan bagian otak yang mengandung jumlah reseptor paling banyak, sehingga menimbulkan serangkaian efek.
Diketahui, efek jangka pendek dari ganja yang berhubungan dengan fungsi otak mungkin termasuk indera yang berubah.
Misalnya, melihat warna yang lebih cerah atau mencium aroma dengan lebih intens, mengubah rasa waktu dan ruang, euforia dan perubahan suasana hati dan masalah dengan pemikiran dan pemecahan masalah.
Selain itu disorientasi dan kebingungan, relaksasi dan/atau kantuk (sedasi) dan pusing, masalah dengan koordinasi, waktu reaksi melambat serta mengalami serangan panik. ***