Jakarta – Polda Metro Jaya menggerebek markas judi online di sebuah rumah kawasan Cimanggis Tapos Depok. Polisi menangkap 4 tersangka dari lokasi.
Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, rumah tersebut digerebek pada 23 April lalu.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber, dan menemukan adanya dugaan praktik judi online di rumah tersebut.
“Praktik judi online yang dioperatorkan oleh beberapa orang, setelah dilakukan penggeledahan kami telah lakukan penangkapan terhadap 4 orang yang berada dalam rumah itu,” kata Hendri dalam keterangannya, Jumat 26 April 2024.
Keempat tersangka kesemuanya laki-laki, yakni inisial EP, BY, BA dan TA. EP sendiri berperan sebagai pengelola akun judi online.
“EP sebagai pengelola dari akun judi online itu. Peran EP cukup besar yang memiliki akun melalui channel YouTube pribadi miliknya, yakni dengan nama Bos Zaki (@zakki594),” katanya.
Hendri mengatakan, tersangka EP mempromosikan judi online melalui akun YouTube miliknya. Di akun YouTube itu, EP menyertakan aplikasi yang harus di-download oleh pemain.
“Jadi ada dua aplikasi yang digunakan oleh tersangka, aplikasi slot Higgs Domino dan aplikasi Royal Dream melalui link yang telah diberikan oleh tersangka,” papar Hendri.
Menurutnya, modus operandi para tersangka memasarkan judi online atau judi slot dengan menggunakan sejumlah aplikasi. Pemain judi akan diberikan chip untuk bermain.
“Satu chip harganya sekitar Rp 65 ribu yang sifatnya link virtual, dan setelah selesai permainan inilah yang dapat ditukarkan dengan uang. Yakni ditransferkan dari EP langsung kepada para pemain,” tegasnya.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Para pelaku pun dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar.
Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta.
Selain itu ditambah Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar,” lanjutnya. ***