CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
  • Home
  • About
  • Join Us
  • Contact
APA DAN SIAPA
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
APA DAN SIAPA
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah tak Bersertifikat Diambil Negara Hoaks

by admin
Juli 1, 2025
in Nasional
391 8
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Related articles

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

Asnaedi berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkasnya.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (Ian Rasya)

Page 2 of 2
Prev12

Related Posts

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

by admin
Juli 7, 2025
0

Mediatama,Jakarta-Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan...

Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

by admin
Juli 1, 2025
0

Mediatama,Jakarta-Presiden Prabowo Subianto bertindak selaku inspektur upacara memimpin jalannya Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)....

Jelajah Satu Nusantara GO5000 di Kalimantan

Jelajah Satu Nusantara GO5000 di Kalimantan

by Denny Surya
Agustus 20, 2024
0

APA DAN SIAPA - Pada tgl 3 Agustus 2024 yang baru lalu, team Jelajah Satu Nusantara GO5000, memulai kembali kegiatan bersepeda nya berawal dari Tugu Khatulistiwa...

Tolak nyamuk Wolbachia, Siti Fadilah Supari : Penduduk Indonesia Bukan Untuk Eksperimen

by Denny Surya
Desember 11, 2023
0

MADANIACOID - Nyamuk Wolbachia dalam 2 pekan terakhir ini menjadi topik hangat perbincangan dan mengundang pro dan kontra atas penyebarannya disejumlah wilayah Indoesia di termasuk di...

APA DAN SIAPA

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In