CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
  • Home
  • About
  • Join Us
  • Contact
APA DAN SIAPA
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
APA DAN SIAPA
No Result
View All Result
Home Lipsus

Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan

by admin
Juli 4, 2025
in Lipsus
393 8
Share on FacebookShare on Twitter
Kanim Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memperlihatkan barang bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua warga negara Afganistan. Foto: Ian Rasya/Mediatama news.com

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta–fakta terhadap NWJ yang diperoleh petugas, didapati informasi bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui mengenai sponsor atau penjaminnya selama berada di Indonesia. NWJ juga tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang telah dilakukan,” terang Hasanin.

Selama berada di Indonesia, petugas telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, yakni PT Glowy Victorious Trading beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan. Namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari PT Glowy  Victorious Trading dimaksud.

Related articles

Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah

Sosialisasi Keimigrasian untuk TKA: Prosedur Lebih Mudah, Investasi Lebih Lancar di Banten 

Sementara hasil pemeriksaan terhadap HA, lanjut Hasanin, diketahui dirinya mendaftarkan sebagai pengungsi kepada pihak UNHCR pada 25 Maret 2025 setelah dirinya tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan dan telah habis masa berlakunya (overstay).

Petugas menemukan motif dan tujuan dari pengajuan status sebagai pengungsi yang bersangkutan untuk menghindari Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dikenakan oleh petugas Imigrasi akibat tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay).

Atas dasar hal tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memberikan surat/ data palsu/yang dipalsukan/keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri”.

Sedangkan HA yang berstatus sebagai pengungsi, merujuk Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI 0352.GR.02.97 Tanggal 19 April 2016, disebutkan bahwa pengungsi yang berada di wilayah Indonesia tidak diperbolehkan untuk mencari kerja, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah, mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi, serta wajib menjaga ketertiban di lingkungan sekitarnya.

“Modusnya adalah yang bersangkutan bukanlah orang asing pengungsi murni. Dari hasil pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan sebelumnya sudah masuk dengan visa kunjungan. Kemudian,  ketika overstay baru yang bersangkutan minta perlindungan dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri ke UNHCR untuk memperoleh kartu itu. Sepertinya mereka ini dalam bentuk jaringan, dengan harapan tidak dipulangkan ke negara asal dan tetap ditempatkan di negara kita yaitu di rumah deteni imigrasi,” ungkap Hasanin.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Imigrasi Kelas I Khusus TPI TangerangInteldakim Kelas I Khusus TangerangKakanim Kelas I Khusus Tangerang Hasanin

Related Posts

Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah

by admin
Juli 3, 2025
0

Mediatama,Grobogan— Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong upaya swasembada dan ketahanan pangan nasional melalui rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak banjir di Kabupaten Grobogan...

Sosialisasi Keimigrasian untuk TKA: Prosedur Lebih Mudah, Investasi Lebih Lancar di Banten 

by admin
Juli 2, 2025
0

Mediatama,Tangerang–Dalam rangka mendukung iklim investasi dan mempermudah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang legal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyelenggarakan...

RECOMMENDED

Polisi Bongkar TPPO Modus Program Magang ke Jerman
Berita

Polisi Bongkar TPPO Modus Program Magang ke Jerman

Maret 20, 2024
127 TKI Ilegal dari Malaysia Terdampar di Pantai Labu Deliserdang
Berita

127 TKI Ilegal dari Malaysia Terdampar di Pantai Labu Deliserdang

Januari 12, 2024

TAGS

Akreditasi Unggul Amin Artikel Mahasiswa banjir batulayang bupati garut cikapundung Daop 2 Bandung desa wisata Ditjen PHU ekonomi jabar ema sumarma FDK UIN Bandung Finalisasi Borang gedebage Haru Suandaru Israil jalan tol Jurnal Ilmiah KAJJ Karakter Kaum Israil Karsidi Diningrat kebakaran leuwipanjang lari LD PBNU masjid al jabbar Mubes IKA UIN Bandung musim kemarau Nataru pertumbuhan ekonomi sampah kota bandung Sertifikasi Haji Sinergi Alumni stadion gbla Sungai Cisanggiri Garut teras cihampelas Tiket TKD tpa sarimukti travel trek UIN Bandung wisata bandung wisata garut wisata pilihan
APA DAN SIAPA

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In