Cimahi – Aksi penipuan investasi sharing profit bisnis pakaian diduga terjadi yang dilakukan oleh warga Kota Cimahi.
Akibat aksi penipuan itu, puluhan korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Aksi penipuan dilakukan oleh seorang perempuan berinisial OS.
Belakangan diketahui, OS akhirnya diseret ke meja persidangan atas perbuatannya melakukan penipuan.
Ia pun sudah diganjar dua tahun tiga bulan penjara setelah dinyatakan bersalah. Ia sebelumnya menjalankan bisnis jual beli pakaian, dengan cara dipasarkan melalui media sosial instagram @b*lo.*d.
Namun, setelahnya banyak laporan baru bermunculan. Diduga, modus penipuan tersebut melibatkan suami OS yang berinisial LN.
Pengacara Aulia Hestyara mengaku sudah mendapat hampir 80 orang yang menjadi korbannya.
“Korban enggak berani melapor karena diduga pelaku berkata, laporan mereka tidak akan pernah naik dan tidak bisa memenjarakan terduga pelaku karena ada orang dalam,” kata Aulia.
Atas apa yang disampaikan suami OS tersebut, para korban pun merasa ketakutan untuk melapor.
“Namun karena adanya laporan polisi yang saya dan korban atas nama Febrianti layangkan, berhasil memasukkan salah satu pelaku, sehingga korban lain berani memperjuangkan haknya,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan terbaru, pihak korban akan melaporkan LN. Adapun total korban yang diketahui kuasa hukum korban berjumlah 80 orang, dengan total kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
Pada awalnya, LN mengaku tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kasus itu, karena para korban yang melapor di awal tidak berhubungan dengan LN.
Namun, para korban yang baru melapor itu menyebutkan, mereka berinteraksi langsung dengan LN dan berinvestasi melalui LN,” katanya.
Kuasa hukum korban pun telah didatangi para korban lainnya yang belum melapor. Aulia menduga, jumlah korban mencapai lebih dari 80 orang dengan nilai kerugian masing-masing berbeda.
Diketahui, korban tertipu dengan investasi berkedok pembagian keuntungan. Investasi itu menawarkan skema keuntungan yang beragam, dan dijanjikan cair setiap tiga bulan.
Namun, investasi yang seharusnya berkembang melalui usaha penjualan baju yang dikelola, justru membuat para investor menjadi resah.
Selama tiga tahun, investasi itu tidak ada hasil apapun. Uang tidak dikembalikan dan usaha penjualan baju itu pun tidak berjalan.
Bahkan, diketahui menipu kembali kepada konsumen dengan tidak mengirimkan barang pesanannya.
“Bukti keterlibatan LN sudah kami miliki. Kita bersama korban lain akan kembali bersinergi untuk melapor. Ada lebih dari 80 orang yang tertipu investasi sharing profit itu,” tegasnya.***