Tabanan – Polres Tabanan akhirnya secara resmi menahan Jero Dasaran Alit (JDA) di ruang tahanan Mapolres Tababan.
Pria bernama asli Kadek Dwi Arnata tersebut menjalani penahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
“Sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan dari Jumat 29 Desember siang sekitar pukul 13.30 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Sabtu 30 Desember 2023.
Dharmayana menyatakan, sebelumnya JDA mangkir menjalani wajib lapor. Diakui, JDA ditahan karena ada beberapa hal yang dilanggar.
Antara lain tidak mengikuti prosedur yang telah diminta petugas kepolisian. Salah satunya tidak disiplin wajib lapor.
“Dia tidak memenuhi kewajiban untuk wajib lapor, sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik, menghambat proses penyidikan terkait tahap dua dan dikhawatirkan melarikan diri,” katanya.
Oleh karenanya, JDA pun sudah menyalahi aturan yang telah diminta petugas kepolisian.
Tersangka juga diketahui menghambat proses penyidikan terkait tahap dua, yang seharusnya dilakukan pada tanggal 28 Desember ke JPU.
Polisi menargetkan berkas kasus tersebut rampung pada bulan depan, dan akan langsung diserahkan ke jaksa.
Diketahui, Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng.
Gadis yang berinisial NCK tersebut dicabuli di tempat kos Kecamatan Kediri.
JDA dijerat Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, meski berstatus sebagai tersangka Dasaran Alit tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Meski demikian, pada proses pemeriksaan akhirnya penyidik Polres Tabanan menambahkan tiga pasal primer dalam kasus tersebut.
Ketiga pasal tambahan tersebut yakni Pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu Pasal289 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal dan 15 tahun penjara. ***