Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Pilar 08, menyoal dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong (hoaks).
Laporan itu terkait pernyataan Roy tentang tiga jenis mic yang digunakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, pada Jumat 22 Desember.
“Kami ingin membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan Roy Suryo pasca debat cawapres kedua. Roy Suryo menyatakan ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.
Menurut Hanfi, pembuatan laporan sudah diproses oleh pihak kepolisian pada sore hari. Yakni bernomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1.
Ia menyampaikan, pemberitaan terkait pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, yang membantah tuduhan serta surat pernyataan dari media penyelenggara debat Pilpres 2024.
Hanfi mengatakan, Pilar 08 melaporkan Roy atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.
“Padahal semuanya sudah dibantah oleh Ketua KPU, termasuk dari konsorsium penyelenggara TV. Namun Roy Suryo tetap ngotot, dia merasa paling benar,” tegasnya.
Pihaknya tidak ingin terjadi provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon, maka untuk membuktikan kebenaran tersebut dibuat laporan.
Menurutnya pembuatan laporan merupakan inisiatif pihaknya dan tidak ada perintah dari Bawaslu.
Karena itu ia ingin tidak ada satu pun masyarakat yang akan terprovokasi oleh cuitan-cuitan Roy, dan menciptakan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap kondusif, aman dan terhindar dari pelanggaran kecurangan.***