Jombang – Polisi menangkap Carolin Cahya Ningsih (27) di tempat persembunyiannya di Denpasar Bali. Carolin kabur setelah menjual 6 arisan fiktif kepada temannya di Jombang senilai Rp 28 juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Carolin menjual arisan fiktif kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genengan Jasem Kabuh Jombang pada Maret 2022.
Pada saat itu, pelaku berdalih para pemilik arisan sedang membutuhkan uang sehingga dijual murah.
“Pelaku menjanjikan arisan tersebut cair pada Mei 2022,” katanya kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.
Namun, saat tiba waktunya 6 arisan itu cair, Anip pun gigit jari. Sebab, para pemilik arisan asli ternyata tidak pernah menjual arisan tersebut.
Sedangkan Carolin sendiri sudah kabur dari rumahnya di Dusun Kedungboto Desa Podoroto Kesamben Jombang. “Korban mengalami kerugian Rp 28 juta,” katanya.
Sukaca menjelaskan, pertengahan Desember lalu pihaknya baru mengendus lokasi keberadaan Carolin.
Perempuan muda itu berada di Desa Sanur Denpasar Selatan Kota Denpasar Bali. Polisi menangkap pelaku pada Minggu 17 Desember sekitar pukul 18.00 WIB.
“Keesokan harinya pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Jombang,” lanjutnya. ***