Jakarta – Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selain divonis 14 tahun pen jara, juga dipidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 10 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa sebesar Rp 10.079.095.519,” sebut ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2024.
Uang itu wajib dibayar dalam jangka waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila tidak dibayar, harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam kasus tersebut, Rafael Alun dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara 14 tahun, serta denda Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan,” kata Suparman.
Hal yang memberatkan pada kasus itu, yakni perbuatan Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan bagi Rafael, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengar putusan hakim, pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Vonis itu sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013 telah menerima gratifikasi, berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi itu melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003 – 2010 sebesar Rp 5,1 miliar, dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar.
Lalu, periode 2011 – 2023 sebesar Rp 11,5 miliar dan penerimaan lain, berupa 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS serta sejumlah duit Rp 14,5 miliar.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset antara lain tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat hingga perhiasan. ***