Probolinggo – Arjuna Wijaya Kusumo (24), warga Desa Ngepoh Dringu Kabupaten Probolinggo yang ancam menembak Anies akhirnya ditangkap Divisi Siber Polri.
Pihak keluarga tak menyangka, kerabatnya itu bakal tersandung hukum.
Penangkapan Arjuna Wijaya Kusumo tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, pada Sabtu pagi
Arjuna ditangkap polisi di Dusun Krajan Desa/Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Polisi menangkap Arjuna, sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan tersebut kontan membuat shock pihak keluarga. Kakak kandung Arjuna, Wulandari, sampai kaget bukan main.
“Kaget karena adik saya ditangkap, soalnya saya tidak tahu apa permasalahannya,” katanya, Sabtu 13 Januari 2024
Setelah penangkapan, baru keluarga dihubungi oleh pihak kepolisianpolisi.
Ketika itu dijelaskan, Arjuna tersandung kasus ancaman penembakan pada Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga sepakat bergerak menuju Polda Jatim. Mereka bertekat untuk mengetahui pasti keadaan yang sebenarnya.
Sebelumnya, seorang warga Desa Ngepoh Dringu Kabupaten Probolinggo ditangkap aparat Siber Polri.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan mengunggah cuitan akan tembak Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan.
Kabar yang beredar, cuitan Arjuna Wijaya Kusuma itu dilontarkan lewat platform instagram, oleh akun @/rifanariansyah.
Adapun bunyi ancaman tersebut yakni “Izin bapak, nembak kepala anis hukum berapa lama ya?”.
Unggahan itu kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan. Hingga akhirnya, jajaran Siber Polri turun tangan.
Pelaku ditangkap tim gabungan dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim, bersama Direktorat Siber Bareskrim Polri. ***