Jakarta – Sidang vonis Bayu Firlen, pelaku penyebaran video mesum mirip Rebecca Klopper akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
Rebecca Klopper pun merasa lega dan mengucap syukur, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Mendengar vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bayu Firlen, Rebecca bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat menyelesaikan perkara itu.
“Semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” sebut Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2024.
Makanya aku juga berterima kasih untuk semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer serta pengadilan. Semua terima kasih banyak.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengatakan, pihaknya puas dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Bayu Firlen.
Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dirasa cukup membuat Bayu Firlen jera.
“Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” tegas Sandy Arifin.
“Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada Majelis Hakim. Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum,” lanjutnya.
Sandy Arifin pun mewanti-wanti kepada oknum yang masih merugikan Rebecca Klopper, akan menghadapi proses hukum serupa dengan Bayu Firlen.
“Ke depannya kami imbau jika ada yang memosting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” tegas Sandy.
“Kita buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebarkan lagi dan melakukan pelanggaran ITE,” lanjutnya. ***