Jakarta – Buronan Pendiri robot trading Viral Blast Putra Wibowo ditangkap di Bangkok Thailand. Penangkapan berawal dari pelanggaran keimigrasian.
“Tersangka ditangkap berawal dari pelanggaran keimigrasian kabur pada 2022 saat proses pidana, yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Samsul Arifin dalam konferensi pers, Sabtu 27 Januari 2024.
Penangkapan dilakukan oleh pihak Imigrasi Bangkok berkoordinasi dengan atase Kepolisian Negara Republik Indonesia di Bangkok.
Selanjutnya langsung menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri.
Setelah itu, Bareskrim Polri bersama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok.
Tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta, pada Jumat 26 Januari malam. “Hari ini (tersangka) mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim,” katanya.
Disebutkan, kasus robot trading Viral Blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
Sejauh ini, ada empat tersangka yang sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah berstatus terpidana.
Ada 4 tersangka yang sudah diproses dan tiga sudah berstatus terpidana, karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis.
“Yakni Rizky selama 20 tahun, Zainal 20 tahun dan Minggus Umboh 16 tahun,” tegas Samsul.
Terhadap tersangka Putra Wibowo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan dan tracing aset miliki yang bersangkutan.
Kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum.
Kasus itu juga menyeret tiga klub sepakbola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United. Hal itu terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.
Diketahui, tersangka Zainal Hudha Purnawa merupakan manajer klub sepakbola Madura United.
Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota, dengan embel-embel pembelajaran trading.
Member yang bergabung harus menyetor sejumlah uang sesuai dengan paket, yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.
Untuk bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru, yakni sebesar 10 persen.
Uang hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggota, dengan total kerugian mencapai senilai Rp 1,2 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh, dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah itu ditaksir senilai Rp 15 miliar.
Diduga, sejumlah aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo .
Selain itu, juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. ***