Jakarta – KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka, setelah ditangkap lewat OTT di Sidoarjo.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari di rutan cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2024.
Ghufron menyatakan, gelar perkara atau ekspose kasus itu berjalan alot. “Tiap ekspose tidak sederhana, banyak hal baik teknis hukum maupun strategi penegakan yang kami perdebatkan,” katanya.
Ia mengatakan, salah satu yang sempat diperdebatkan terkait wacana melimpahkan kasus itu ke aparat penegak hukum (APH) lain.
Peluang itu terbuka karena jumlah barang bukti. “Salah satunya yang diperdebatkan karena nilainya dianggap masih kecil,” katanya.
Namun kata Ghufron, OTT di Sidoarjo akhirnya diputuskan ditangani oleh KPK. Ia menilai, nilai uang yang didapat dalam tangkap tangan itu bisa menjadi besar dalam proses pengembangan perkara.
“Kami selalu mengatakan, saat OTT itu pasti yang cash itu nilainya kecil, tapi ketika kita masuk pasti lalu dapat yang lain,” tegas Ghufron.
Dalam OTT Sidoarjo, ada 11 orang yang ditangkap. KPK juga sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat digelar tangkap tangan pekan lalu.
“Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan,” katanya.
Ghufron mengatakan, upaya pencarian itu tidak membuahkan hasil. Namun ia membantah kabar, KPK menghindari untuk mengusut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo.
“Tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini adalah kami menghindari,,” lanjutnya.
Ghufron mengatakan, ada dugaan potongan insentif itu dikumpulkan Siska untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Ia menambahkan, potongan insentif diduga terjadi sejak 2021. “Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif itu antara lain kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tambahnya. ***