Cimahi – Aparat Polres Cimahi sita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dalam penggerebekan di sebuah warung miras Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu 31 Januari 2024 dinihari.
Warung miras tersebut tepat berada di Jalan Amir Mahmud Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.
Sebelumnya, anggota Sabhara Polres Cimahi mendapat laporan dari warga langsung menindaklanjutinya dan mendatangi tempat penjualan itu untuk melakukan penindakan.
Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar menyatakan, untuk menghindari razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian, pemilik warung sengaja menjual miras secara online lewat aplikasi belanja online
“Selain melakukan penjualan online, pemilik warung itu juga menjual barangnya secara offline hingga akhirnya terdeteksi oleh anggota kami,” katanya.
Menurutnya, dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras, langsung dibawa ke Mapolres Cimahi agar tidak ada lagi peredaran miras secara online di wilayah hukumnya.
“Kami berhasil menyita 709 botol miras. Kemudian, barang buktinya langsung diamankan di gudang Sat Sabhara Polres Cimahi,” tegas Duddy.
Sementara penjualnya katanya, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.
“Untuk memberikan efek jera, penjual dikenakan sanksi tipiring, jadi kami berkoordinasi dengan petugas dari Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan,” lanjutnya.
Ia mengatakan, razia miras dilakukan berdasarkan surat Telegram Kapolda Jabar Nomor STR/323/V/PAM.3.3./2023 tanggal 26 Mei 2023, tentang jukrah (petunjuk dan arahan) memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Selain untuk memberikan rasa aman, razia miras itu juga untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Cimahi yang aman dan kondusif. ***