Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 5 orang jaksa penuntut umum (JPU), untuk mengawal peradilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
“Kasus disidangkan di Pengadilan Negeri Subang. Ada 5 JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri Subang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu 7 Februari 2024.
Cahya memastikan, kasus yang sidang perdananya dijadwalkan pada pekan depan itu akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
“Ya, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar),” katanya.
Lima tersangka yang akan disidang dalam kasus pembunuhan dengan korban ibu dan anak (Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu) yakni Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti dan M Ramdanu, keponakan Tuti.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya Mimin (istri muda Yosep) serta Arighi dan Abi anak (Mimin), masih dalam proses pelengkapan berkas.
Terkait tuntutan Cahya menegaskan, Kejaksaan akan berjuang memberikan keadilan bagi semua pihak, sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan.
“Terkait dengan tuntutan tersebut maksimal atau enggak, kita lihat dari fakta persidangan seperti apa,” tegas Cahya.
Kejati Jabar telah menyatakan, berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan tersangka Yosep Hidayah (YH) dan M Ramdanu (RD), telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Subang.
Dua berkas perkara itu berdasarkan hasil penelitian serta koordinasi penyidik dan penuntut umum, dinyatakan sudah lengkap atau P-21 tertanggal 2 Februari 2024.
Lalu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus atau tahap 2 di Kejari Subang dilakukan, pada Selasa 6 Februari bersama 240 barang bukti, seperti mobil dan sepeda motor.
Setelah diserahkan, Yosep ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang dan Danu ditahan di Lapas Polda Jabar.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak itu bermula pada tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB ditemukan jenazah dua korban.
Korban yakni Tuti dan Amel, di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.
Dalam kasus pembunuhan itu, ada lima orang tersangka pelaku pembunuhan. Yakni M Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Sejauh ini, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik. ***