Banda Aceh – Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita (Cut Bul) ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah dilaporkan Yuni Maulida, calon tunangan Imam Masykur.
Cut Bul telah menjalani pemeriksaan setelah polisi tetapkan menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut Cut Bul tampak duduk di depan dua penyidik yang mengenakan kemeja putih. Cut Bul pun tampak tersenyum.
Di atas meja di depan Cut Bul juga terdapat tas merek Christian Dior. Foto itu diambil dalam ruangan dengan dinding terdapat logo bertuliskan Bareskrim.
“Kita telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin 5 Februari, dan segera mengirim berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim dalam keterangannya, Rabu 7 Februari 2024.
Ibrahim menjelaskan, Cut Bul sendiri dalam pemeriksaan tersebut mengakui mengenai perbuatannya.
Polisi juga sudah memeriksa ahli bahasa dan ahli ITE, terkait konten yang dibuat perempuan asal Aceh Utara tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Cut Bul. Dia pun dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
“Namun proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ibrahim. Diketahui, Cut Bul membuat konten diduga mencemarkan nama baik Yuni, pada September 2023 lalu.
Konten itu tayang beberapa hari pasca Imam Masykur meninggal dunia, karena dibunuh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Cs. ***