Jakarta – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) menyita 88 kg narkotika jenis sabu yang dikirim buronan sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, sabu itu disita di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheuni Lampung Selatan.
“Betul itu barang dari Thailand,” kata Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu 7 Februari 2024.
Selain barang bukti itu menurut Mukti, pihaknya turut menangkap delapan tersangka anak buah gembong narkoba Fredy Pratama, di Lampung dan sejumlah wilayah lainnya.
“Barang tersebut merupakan barangnya Fredy Pratama, yang masuk melalui Malaysia dari Thailand,” katanya.
Mukti menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan upaya penangkapan terhadap Fredy, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.
Sementara itu, sebelumnya operator jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae (Kif) dituntut hukuman mati.
Kif merupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, Kif terbukti mengatur semua proses pengiriman sabu.
“Terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan,” kata Eka.
Dikatakan Eka, Rivaldo menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak Banten.
Atas fakta tersebut, Eka Aftarini meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Kif.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum, meminta kepada majelis hakim untuk mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati,” tegas Eka.
Selanjutnya atas tuntutan JPU Eka Aftarini tersebut Kif menyatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Andri terbukti bersalah karena melanggar hukum. Ia juga terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan, untuk membantu jaringan narkoba Fredy Pratama. ***