Jakarta – Polisi telah menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, berinisial YA sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dante (6), anak Tamara.
Diduga, YA secara sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang. Hal itu terungkap lewat rekaman CCTV
saat korban dan YA berada di kolam renang.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat kondisi kolam renang pun tengah sepi.
Pada awalnya tampak Dante berada di area pinggir kolam renang. Ia berpegang pada pembatas kolam renang. Sementara ada satu anak lainnya juga berada di dekat Dante.
Pelaku YA awalnya berada di belakang Dante. YA juga sempat terlihat mengawasi keadaan sekitar sebelum bergerak mendekati Dante.
Ketika berada tepat di belakang Dante, YA kemudian menenggelamkan tubuh Dante ke dalam kolam.
Tubuh Dante ditenggelamkan ke dalam kolam renang dalam waktu cukup lama, hingga terlihat tidak tampak di permukaan air.
Perbuatan YA menenggelamkan tubuh Dante terjadi beberapa saat. YA lalu menaikkan Dante yang telah terlihat lemas ke pinggir kolam renang.
YA terlihat seakan memberikan pertolongan terhadap Dante. Sementara satu anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA, hanya tampak mengamati.
Polisi berhasil menangkap YA di kediamannya kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur. YA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, betul sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat 9 Februari 2024.
Menurut Ade Ary, YA dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
“Dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” tegas Ade Ary.
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Richard Rovan Manehu menyatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan pelaku. “Kami masih periksa tersangka pelaku untuk mendalami apa alasannya, motifnya dan lain-lain,” katanya. ***