Jakarta – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, petugas gabungan yang terdiri atas TNI-Polri, Satpol PP, Sudishub mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Di sepanjang Jalan Kebon Sirih Gambir Jakarta Pusat misalnya, petugas gabungan mulai menurunkan APK, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu 10 Februari 2024.
Terlihat petugas Satpol PP menurunkan sejumlah APK yang banyak terpasang pada sepanjang Jalan Kebon Sirih. Mulai dari bendera partai hingga poster calon legislatif (Caleg) diturunkan petugas.
Sementara TNI-Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas selama penurunan APK dilakukan.
Sejumlah dump truck juga telah disiapkan untuk membawa APK, yang nantinya akan dikumpulkan di beberapa lokasi.
Mereka menggunakan alat penggunting dengan ukuran cukup panjang, agar memudahkan menurunkan APK yang tergantung di pohon atau tiang lampu jalanan.
Petugas Satpol PP juga menggunakan tangga demi memudahkan mereka mengambil spanduk caleg, yang terpasang tinggi di pohon.
Bukan hanya bendera dan spanduk, stiker yang melekat juga tak luput dari penurunan. Petugas menggunakan pisau kecil untuk mengerok stiker tersebut.
Nantinya lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11 hingga 3 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024. ***