Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kejanggalan dalam data pemilih yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dengan data pemilih yang ada di tempat pemungutan suara (TPS).
Bahkan, Bawaslu menemukan satu kasus di mana satu TPS memiliki jumlah pemilih mencapai 80.000 orang.
Demikian disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengenai masalah Sirekap yang tengah diperiksa oleh Bawaslu.
Menurut Lolly, setiap TPS hanya bisa menampung maksimal 300 – 500 pemilih.
Namun dari sejumlah kasus yang ada Lolly mengatakan, masih terdapat 700 – 800 pemilih dalam satu TPS, bahkan lebih.
“Makanya kita sama-sama cek. Tidak mungkin dalam proses ini. Bahkan ada yang 80 ribu dalam satu TPS,” tegas Lolly selepas acara “hasil pemantauan hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024” di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2024.
Lolly mengatakan, jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih sudah diatur berdasarkan pembaruan data yang sesuai dengan aturannya.
Meski demikian lanjut Lolly, ada penambahan pemilih yang berdasarkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Kalau soal DPT kan sudah ada aturannya tetapi kita sama-sama tahu ada yang namanya DPTb, ada DPK. Yang Itu sangat fluktuatif di lapangan,” katanya.
Oleh karena itu Lolly menegaskan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait Sirekap tersebut.
Ia mengatakan, yang terpenting situasi pemilu ini tidak menghilangkan hak pilih masyarakat di hari pemungutan suara.
“Yang paling penting saat pemungutan suara tidak boleh ada hak pilih warga negara yang hilang. Maka ada DPTb, yang memang sudah terlaporkan dokumennya, ada DPK yang dokumennya juga sudah valid, maka tentu petugas KPPS langsung memberikan layanan,” lanjutnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu atau Sirekap, untuk penghitungan suara Pemilu 2024.
Dalam penggunaannya, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), diwajibkan mengunggah formulir C1 hasil dan rincian perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Meski bimbingan teknis (bimtek) telah dilakukan, masih ada petugas KPPS yang terkendala dalam menggunakan Sirekap.
Salah satunya yang dihadapi para petugas, sulitnya untuk masuk atau login ke Sirekap. Selain itu, hasil pembacaan dari Sirekap juga sering tidak sesuai dengan hasil di formulir C1.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, banyak petugas yang susah log in biasanya terkendala pada internet.
“Kami sendiri sudah dapat coverage area untuk internet berapa persen,” kata Betty. ***