Badung – Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat (AS) berinisial RMW, yang tak mampu membayar denda Rp 15 juta karena melanggar izin tinggal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, pria berusia 45 tahun itu kedapatan melanggar izin tinggal saat hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara Ngurah Rai, pada 24 Januari lalu.
Ia kemudian dibawa dan ditahan untuk sementara di Rudenim Denpasar, setelah dalam pemeriksaan imigrasi diketahui izin tinggal RMW sudah berakhir, pada 9 Januari 2024.
Artinya, WNA tersebut sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan.
Pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan, WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggal dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.
Apabila WNA itu tidak membayar biaya beban, maka Imigrasi melakukan deportasi dan penangkalan, yakni pencegahan masuk wilayah Indonesia.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mengatur tentang besaran biaya beban per hari sebesar Rp 1 juta bagi WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari.
Setelah menunggu kesiapan finansial untuk persiapan kembali ke negaranya dan syarat administrasi, RMW kemudian dipulangkan paksa, pada Sabtu ini melalui Bandara Ngurah Rai menuju Guam, yang merupakan bagian teritori Amerika Serikat di Samudera Pasifik.
Sebelumnya, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).
Kepada petugas Imigrasi, RMW berdalih sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya.
Padahal, membeli VoA secara elektronik bukan fasilitas untuk perpanjangan izin tinggal, melainkan VoA untuk digunakan ketika tiba dari luar negeri.
“Meski ia berdalih hal itu karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi, sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat, atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” lanjutnya. ***







