CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
  • Home
  • About
  • Join Us
  • Contact
APA DAN SIAPA
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
APA DAN SIAPA
No Result
View All Result
Home Berita

Overstay Hingga 260 Hari, Bule Perempuan Jerman Diusir dari Bali

by admin
Februari 23, 2024
in Berita
403 4
Overstay Hingga 260 Hari, Bule Perempuan Jerman Diusir dari Bali
Share on FacebookShare on Twitter

Related articles

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

Melalui Radio Streaming, AR Effendy Kenalkan Irama Keroncong Indonesia ke Seluruh Dunia

Denpasar – Perempuan warga Jerman berinisial BK dideportasi dari Bali. Bule itu diusir akibat kelewat betah (overstay) hingga 260 hari dari waktu yang diizinkan.

Seorang warga negara asing (WNA) dari Jerman terpaksa dipulangkan oleh pihak Imigrasi, untuk kembali ke negara asalnya.

Bule perempuan itu melewati izin tinggal. Padahal dia ke Bali cuma buat liburan dan tidak untuk bekerja sebagai investor.

“WNA Jerman itu masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK). Saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir (overstay) 260 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi, Kamis 22 Februari 2024.

BK akhirnya diterbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai China Airlines.

Ia kembali ke Jerman dengan penerbangan Denpasar – Taipei – Frankfurt Jerman, pada pukul 15.45 Wita.

Diusirnya BK berkat informasi dari masyarakat, mengenai keberadaan bule berambut pirang tersebut yang mencurigakan.

Petugas Imigrasi Denpasar kemudian melakukan monitoring atau pengawasan, hingga akhirnya memeriksa yang bersangkutan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Imigrasi Denpasar akhirnya menetapkan BK bersalah dan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Regulasi itu mengatur orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Tedy Riyandi memberi imbauan kepada masyarakat di seluruh Bali agar proaktif, untuk memantau dan memberikan laporan berbagai jenis pelanggaran terkait keimigrasian.

Ia memastikan, WNA yang berkunjung ke Bali dan melanggar aturan akan dilakukan tindakan tegas, salah satunya pendeportasian.

Ia menambahkan, aturan hukum dan nilai budaya di Bali juga patut dihormati oleh wisatawan asing yang liburan di Bali.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia,” tegasnya. ***

Related Posts

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

by admin
Februari 15, 2025
0

APA DAN SIAPA - Prodi Ilmu Komunikasi gelar diskusi interaktif bersama Prof. Merlyna Lim, pakar Media dan Komunikasi dari Universitas Carleton, Kanada, bertema Eksplorasi Riset Media...

Melalui Radio Streaming, AR Effendy Kenalkan Irama Keroncong Indonesia ke Seluruh Dunia

Melalui Radio Streaming, AR Effendy Kenalkan Irama Keroncong Indonesia ke Seluruh Dunia

by admin
Februari 9, 2025
0

APA DAN SIAPA - Haloo.. Dari kawasan Jakarta Selatan, saya Arey Satimun Sejiwa kembali hadir dalam program special irama keroncong secangkir koopiii... Suara itu selalu terhiang-hiang...

Soal BUMDesma, Begini Arahan Sekdis DPMD Jabar

Soal BUMDesma, Begini Arahan Sekdis DPMD Jabar

by admin
September 4, 2024
0

APADANSIAPA - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Pupun Saefunudin, memenuhi undangan Forum Badan Usaha Milik Desa Bersama - Lembaga Kemasyarakatan Desa...

Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52: Jawa Barat Rayakan Prestasi dan Dedikasi Para Kader

Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52: Jawa Barat Rayakan Prestasi dan Dedikasi Para Kader

by admin
Agustus 28, 2024
0

APA DAN SIAPA -  Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52 Tingkat Provinsi Jawa Barat, sebuah acara meriah diselenggarakan di GOR Saparua, Bandung. Acara ini...

Peta Politik Pilwalkot Bandung Masih dinamis, Firman Manan: Koalisi Nasdem-PKB Masih Bisa Berubah

Peta Politik Pilwalkot Bandung Masih dinamis, Firman Manan: Koalisi Nasdem-PKB Masih Bisa Berubah

by Denny Surya
Agustus 20, 2024
0

APA DAN SIAPA - Pengumuman koalisi Partai Nasdem dengan PKB di Pilwalkota Banfung 2024 menghangatkan dinamika politik kota Kembang. langkah kedua partai mendapat tanggapan dari berbagai...

RECOMMENDED

3 Bocah Tewas Tenggelam di Galian Drainase di Sukabumi
Berita

3 Bocah Tewas Tenggelam di Galian Drainase di Sukabumi

Januari 11, 2024
Gelombang Tinggi Terjang Ratusan Bangunan di Pantai Palabuhanratu
Berita

Gelombang Tinggi Terjang Ratusan Bangunan di Pantai Palabuhanratu

Maret 15, 2024

TAGS

Akreditasi Unggul Amin Artikel Mahasiswa banjir batulayang bupati garut cikapundung Daop 2 Bandung desa wisata Ditjen PHU ekonomi jabar ema sumarma FDK UIN Bandung Finalisasi Borang gedebage Haru Suandaru Israil jalan tol Jurnal Ilmiah KAJJ Karakter Kaum Israil Karsidi Diningrat kebakaran leuwipanjang lari LD PBNU masjid al jabbar Mubes IKA UIN Bandung musim kemarau Nataru pertumbuhan ekonomi sampah kota bandung Sertifikasi Haji Sinergi Alumni stadion gbla Sungai Cisanggiri Garut teras cihampelas Tiket TKD tpa sarimukti travel trek UIN Bandung wisata bandung wisata garut wisata pilihan
APA DAN SIAPA

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In