Denpasar – Perempuan warga Jerman berinisial BK dideportasi dari Bali. Bule itu diusir akibat kelewat betah (overstay) hingga 260 hari dari waktu yang diizinkan.
Seorang warga negara asing (WNA) dari Jerman terpaksa dipulangkan oleh pihak Imigrasi, untuk kembali ke negara asalnya.
Bule perempuan itu melewati izin tinggal. Padahal dia ke Bali cuma buat liburan dan tidak untuk bekerja sebagai investor.
“WNA Jerman itu masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK). Saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir (overstay) 260 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi, Kamis 22 Februari 2024.
BK akhirnya diterbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai China Airlines.
Ia kembali ke Jerman dengan penerbangan Denpasar – Taipei – Frankfurt Jerman, pada pukul 15.45 Wita.
Diusirnya BK berkat informasi dari masyarakat, mengenai keberadaan bule berambut pirang tersebut yang mencurigakan.
Petugas Imigrasi Denpasar kemudian melakukan monitoring atau pengawasan, hingga akhirnya memeriksa yang bersangkutan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Imigrasi Denpasar akhirnya menetapkan BK bersalah dan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.
Regulasi itu mengatur orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Tedy Riyandi memberi imbauan kepada masyarakat di seluruh Bali agar proaktif, untuk memantau dan memberikan laporan berbagai jenis pelanggaran terkait keimigrasian.
Ia memastikan, WNA yang berkunjung ke Bali dan melanggar aturan akan dilakukan tindakan tegas, salah satunya pendeportasian.
Ia menambahkan, aturan hukum dan nilai budaya di Bali juga patut dihormati oleh wisatawan asing yang liburan di Bali.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia,” tegasnya. ***