Jakarta – Polres Jakarta Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa perdagangan bayi.
Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang ibu korban yang menjual bayinya.
Ketiga orang yang ditangkap yakni berinisial T (30), EM (30) serta suami EM berinisial AN.
Salah satu pelaku berinisial T adalah ibu kandung dari bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan, kasus itu bermula saat pelaku T mengenal pelaku EM melalui grup adopsi.
Tersangka EM menjadikan T sebagai korban. Saudara T tersebut awalnya memang korban karena juga berangkat dari keluarga kurang mampu.
“Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta. T dalam kondisi hamil sedangkan suaminya tidak bertanggung jawab,” tegas Syahduddi, Jumat 23 Februari 2024.
Karena berada dalam kondisi sulit, tersangka T diiming-imingi oleh tersangka EM untuk memberikan bayinya dengan imbalan uang Rp 4 juta, dengan membiayai biaya persalinan di rumah sakit.
“Di tengah kesulitan ekonomi datang saudari EM untuk menawarkan, dan mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang,” katanya.
“Maka, saudari T menerima tawaran dari saudara EM untuk membawa bayinya, dan memberikan uang sebesar Rp 4 juta,” lanjutnya.
Tersangka T berharap saat nanti telah bekerja dan sudah mempunyai penghasilan, rencananya dia akan menebus bayinya itu dengan membayar kembali sejumlah uang yang telah diterimanya.
“Itulah alasan dia kenapa sampai rela dan tega menyerahkan bayinya itu kepada saudari EM,” tegasnya.
Meski demikian, polisi tetap menduga T bersalah dan menetapakan sebagai tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang TPPO. ***