Serang – Polresta Serang Kota menangkap seorang permumpuan Fuja Fauziah (27), pelaku penggelapan uang toko kosmetik di Kota Serang Banten
Polisi mengamankan Fuja Fauziah di wilayah Kabupaten Lebak. “Sudah diamankan (ditangkap),” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri, Senin 26 Februari 2024.
Fuja Fauziah diduga menilap uang toko kosmetik di Kota Serang sekitar Rp 1,3 miliar. Pelaku ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polresta Serang Kota, di lokasi persembunyiannya Kabupaten Lebak.
“Diamankan pada Jumat pagi di Lebak,” kata Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan dalam keterangannya.
Setelah ditangkap, polisi langsung membawa pelaku ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan. “Saat diamankan nggak ada perlawanan,” katanya.
Perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polresta Serang Kota.
Sebelumnya, Fuja Fauziah dilaporkan atas dugaan penggelapan, sesuai laporan polisi bernomor LP/B/177/XI/2023/SPKT/Polresta Serang Kota, tanggal 13 November 2023.
Ia dilaporkan oleh pemilik toko pada November 2023. Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali ke alamat korban di Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang, untuk dimintai keterangan.
Namun, Fuja Fauziah tidak kunjung datang. “Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan,” tegasr Hengki.
Penyidik lalu menetapkan tersangka Fuja Fauziah, dan menetapkan sebagai daftar DPO. Ia juga sudah dijadikan tersangka dan saat ini masih dalam pencarian.
“Penyelidikan dan penyidikan sudah, sudah jadi tersangka, makanya sudah penetapan tersangka dan terakhir di-DPO-kan,” lanjutnya. ***