Serang – Seorang karyawati toko kosmetik di Serang Banten Fuja Fauziah (27), mengaku khilaf telah melakukan penggelapan uang di tempat kerjanya senilai Rp 527 juta.
Ia mengambil uang tersebut karena posisinya sebagai kasir ditoko tersebut, yang digaji sebesar Rp 3,1 juta.
“Khilaf,” aku Fuja Fauziah di Polresta Serang Kota, Senin 26 Februari 2024.
Ia juga mengakui, sejauh ini pemilik toko My Beauty Store 15 MS Glow tidak pernah terlambat memberikan upah.
Tersangka mengaku gelap mata karena ketagihan begitu aksi pertama mencuri uang di kas kasir tidak ketahuan.
Uang kas ia tilap selama hampir dua tahun sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023. “Mencoba satu-dua kali enggak ketahuan, terus lanjut,” katanya.
Meski sudah keseringan mencuri uang toko, tersangka terkadang sering takut saat pulang ke Pandeglang.
Setelah melakukan pencurian, ia selalu membayangkan bahwa dia mengalami kecelakaan karena telah menggelapkan uang toko.
“Enggak ada (rasa bersalah), cuma tiap pulang kerja abis ngambil uang di jalan selalu berpikir takut kecelakaan, karena berpikir itu abis nyuri,” aku Fuja Fauziah.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota menetapkan Fuja Fauziah dalam daftar pencarian orang (DPO), karena menggelapkan uang toko kosmetik tempat kerjanya.
Penerbitan DPO itu sendiri dilakukan, pada 17 Februari 2024. Tersangka ditangkap pada Jumat 23 Februari, sekitar pukul 01.06 WIB.
Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Sajira Kabupaten Lebak. Berdasarkan pihak pelapor, tersangka menggelapkan uang toko kosmetik senilai Rp 1,3 miliar.
Uang hasil penggelapan oleh tersangka digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Tersangka juga menggunakan uang itu untuk berlibur ke Bali sebanyak enam kali.
“Motif penggelapan tersangka ingin bergaya hedon, flexing seperti berfoya-foya termasuk liburan ke Bali sebanyak enam kali, dan membeli tas dan sepatu mewah,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto. ***