Bandung – Minimarket yang berada di dekat Pondok Pesantren Daarut Tauhiid kawasan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung disegel.
Penyegelan sebagai buntut dari keluhan warga sekitar yang disampaikan KH Abdullah Gymnastiar, alias Aa Gym.
Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan menyatakan, minimarket tersebut disegel oleh Satpol PP Kota Bandung.
“Sudah disegel Satpol PP,” kata Darmawan dalam keterangannya, Sabtu 2 Maret 2024.
Minimarket itu disegel karena diduga belum memiliki izin. “Sementara, secara regulasi perizinannya belum lengkap,” katanya.
Darmawan menyatakan, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder yang terdiri atas dinas terkait, pihak DT dan pihak Cicle-K.
“Hasil pertemuan menampung berbagai aspirasi, dari pihak DT, saling menjaga menghormati jangan sampai malam. Sedangkan dari Cicle-K menyadari kelalaian dan pihak pemerintah agar ada kondusivitas di wilayah Sukasari dan dari Satpol PP dari segi regulasi tolong perbaiki (perizinan),” katanya.
“Oleh karena itu, untuk sementara ini keberadaan minimarket tersebut status quo, sisegel dulu,” tegas Darmawan.
Sementara itu Satpol PP Kota Bandung menyatakan, penyegelan dilakukan karena pihak minimarket melanggar Perda Kota Bandung dan tidak memiliki izin operasional.
Selain itu melakukan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) dan melewati jam operasional.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.
“Pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasilnya ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional, kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” kata Rasdian.
Rasdian mengatakan, setelah pemeriksaan didapati minimarket itu tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut, dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.
“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani, tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.
“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, dia itu tidak masuk. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” lanjutnya.
Selain itu, jam operasional minimarket melewati batas yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas warga sekitar terkait aktivitas minimarket tersebut.
Minimarket itu kata Rasdin, telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019, tentang Tibumtranlinmas.
Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
“Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya. Nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas, dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut. Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” tegas Rasdian.
Sebelumnya, Aa Gym mengeluhkan keberadaan minimarket itu, yang beroperasi hingga larut malam dan dijadikan sebagai tempat nongkrong anak-anak muda.
Dalam video yang beredar di media sosial, Aa Gym awalnya memperlihatkan suasana keheningan permukiman di dekat pesantren yang akhir-akhir ini terganggu.
Antara lain aktivitas minimarket yang digunakan untuk nongkrong anak-anak muda hingga larut malam.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Cicle-K ini yang sampai malam, banyak orang di sini sampai larut malam,” kata Aa Gym.
“Ade-ade udah larut malam ini, inikan pesantren di sini, gimana campur laki sama perempuan, hey merokok (dekat) pesantren ginikan enggak enak. Atuh dihargai pesantrennya ya. Ade-ade sudah larut malam ini,” sebut Aa Gym mengingatkan anak-anak muda yang nongkrong di minimarket itu.
Aa Gym pun meminta kepada aparat pemerintahan untuk turun tangan, karena menurutnya aktivitas tersebut telah mengganggu ketenangan dan dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi warga pesantren. ***