Bandung – Devara Putri Prananda (DV), Didot Alfiansyah (DT) dan Muhammad Reza Swastika (RZ), tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Indriana Dwi Eka Saputri (25) terancam hukuman mati.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ketiga tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Surawan, Senin 4 Maret 2024.
Pembunuhan berencana terhadap korban kata Jules, berawal pada awal Februari 2024 saat tersangka Didot ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan tersangka Devara.
Namun, Devara mengajukan syarat tidak mau lagi melihat korban Indriana di dunia ini.
“Awalnya tersangka DT (Didot) ragu, tetapi atas desakan Devara akhirnya sepakat membuat rencana untuk membunuh Indriana). DP pun menyarankan mencari eksekutor,” kataya.
Pada Jumat 9 Februari 2024, tersangka DT meminta bantuan RZ untuk membunuh korban dan dijanjikan diberi imbalan Rp 50 juta. Saat itu RZ tidak langsung setuju, tapi berpikir dulu.
Pada Kamis 15 Februari 2024, karena RZ membutuhkan uang untuk membayar utang, RZ akhirnya menerima tawaran dari DT untuk membunuh korban.
Akhirnya, mereka bertiga (DT, DP dan RZ) bertemu di tempat kosan DP, untuk membuat rencana cara pembunuhan.
Tersangka DP kata Jules, memberikan usulan korban dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap supaya tidak meninggalkan sidik jari.
Pelaku RZ sebagai eksekutor disarankan menggunakan sarung tangan tiga lapis. Korban tidak boleh dijemput dari rumahnya, tapi di tempat kerja atau tempat lain di luar rumah.
Lalu pada Senin 19 Februari sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka DT menyewa satu unit mobil Avanza hitam nopol B 2847 POX.
“Sebelum membunuh ketiga tersangka berkumpul lagi di tempat kos DP, untuk mematangkan rencana mereka dan membeli sarung tangan, serta membuat pelat nomor palsu untuk mobil sewaan,” lanjutnya.
Pada Selasa 20 Februari sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka DT menjemput RZ. Mereka menjemput korban Indriana, dengan alasan diajak jalan-jalan ke Puncak Bogor.
Setelah itu, kedua tersangka dan korban berangkat ke Bukit Pelangi Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Saat di warung kopi, tersebut karena tempat duduk tersangka RZ terpisah, maka DT mendatangi RZ sambil berbisik, nanti kamu cari alat apa aja dan tempat bunuhnya nanti di jalan pas turunan.
“Setelah itu tersangka DT mengajak korban Indriana dan RZ naik mobil dengan posisi tersangka DT sebagai sopir, korban duduk di depan kiri samping sopir. Sedangkan RZ duduk di jok tengah tepat di belakang Indriana,” tegas Jules.
Setibanya di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Bogor, tersangka DT menghentikan mobil dan memberi kode.
Ia berpura-pura akan keluar untuk buang air kecil sambil berkedip ke RZ. Lalu DT keluar dari mobil dan mengunci mobil dari luar menggunakan remot.
Sementara RZ langsung mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang sambil ditarik sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit, sampai korban Indriana tidak bergerak lagi.
Setelahnya RZ membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda korban sudah meninggal. DT lalu mengirim WA kepada DP dengan tulisan ‘done’.
Setelah itu, tersangka DT menyuruh DP ke rumah ibu korban Indriana mengantar makanan, berpura-pura sebagai Shoope Food untuk memastikan ibu korban tidak panik.
Selanjutnya jasad korban dibawa ke kosan tersangka DP. Di jalan dekat kosan DP mayat korban dipindahkan ke sela-sela jok belakang dan ditutupi kain sprei, lalu RZ pulang. ***