Badung – Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria lanjut usia (lansia) asal Australia berinisial AJT (71).
Ia diusir karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 55 hari, namunn tidak mampu untuk membayar denda.
“Setelah didetensi selama sembilan hari, AJT dapat dideportasi ke kampung halamannya, hari ini. Seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keteranganya, Rabu 6 Maret 2024.
Menurut Dudy, petugas mendapati AJT overstay selama 55 hari saat menjalani pemeriksaan di Bandara Internasional Ngurah Rai.
AJT pada saat itu ke bandara bermaksud pulang ke negara asalnya. Denda overstay tersebut sebesar Rp 1 juta per hari.
AJT yang overstay selama 55 hari tak mampu membayar. Petugas kemudian menahannya di Rudenim Denpasar selama seminggu lebih.
“Petugas Imigrasi menyatakan ia overstay selama 55 hari. Pasal 78 Ayat 2 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing yang tidak membayar biaya (overstay) dideportasi,” tegas Dudy.
AJT masuk ke Indonesia 4 Desember 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 2 Januari 2024.
Mantan pekerja listrik itu berwisata ke Pulau Dewata, sekaligus ingin menemui teman lamanya.
Namun, nahas ia mengalami cedera kaki gegara terpeleset di Kuta saat Hari Raya Natal. Akibatnya, AJT tak bisa berjalan hingga tak sadar sudah overstay selama 55 hari.
Tiket pesawat yang sudah dibelinya pun kadaluwarsa. “AJT tidak terhindar dari overstay karena tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal yang seharusnya pada 2 Januari 2024,” lanjutnya.
AJT bermaksud pulang ke negaranya dari Bandara Ngurah Rai setelah sembuh. Ia pun sudah membeli tiket baru untuk pulang ke negaranya.
Pada saat menjalani pemeriksaan keimigrasian itulah petugas mendapati AJT sudah overstay selama 55 hari.
AJT telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Perth International Airport.
Pendeportasian dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. AJT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengatakan, tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian.
Deportasi merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
“Kami imbau kepada seluruh WNA untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Jika WNA ingin tinggal, mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memiliki dokumen yang sah,” katanya. ***