Garut – Jelang bulan suci Ramadhan Satpol PP Kabupaten Garut melakukan operasi penindakan minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (Pekat), Minggu malam hingga Senin dinihari.
Dalam operasi itu berhasil mengamankan 325 botol miras berbagai merek dan ukuran di 3 wilayah berbeda. Yakni Kecamatan Bayongbong, Pasirwangi dan Tarogong Kaler.
Selain mengamankan miras, Satpol PP juga melakukan razia di tempat penginapan dan kosan. Petugas menciduk dua pasangan bukan suami istri, dan 6 perempuan pekerja seks komersial (PSK) online.
“Barang bukti miras dan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko, Senin 11 Maret 2024.
Para pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat juga diamankan untuk proses lebih lanjut, dan langsung dijemput pihak keluarga masing-masing.
Sebelum operasi dilaksanakan katanya, Satpol PP telah melakukan kegiatan pengintaian sejak Sabtu.
Sementara itu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut menerbitkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat di Bulan Ramadan 1445 H.
Maklumat ini diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2024, dalam rangka menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Garut selama bulan Ramadan.
Isi maklumat itu di antaranya masyarakat dilarang untuk membunyikan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, maklumat juga menyoroti larangan terhadap adanya konvoi atau arak-arakan menggunakan kendaraan roda dua ataupun empat.
Baik dalam bentuk kegiatan Sahur on the Road, balapan liar hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Masyarakat juga dilarang melakukan segala aktivitas “penyakit masyarakat”. Mulai dari premanisme, penggunaan NAPZA, prostitusi dan beberapa hal lainnya.
Maklumat itu juga menekankan terkait larangan adanya razia liar dan sweeping yang tidak sesuai ketentuan. Rumah makan atau restoran juga diperkenankan untuk menyediakan makanan mulai pukul 15.00 WIB.
Terakhir, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pribadi dan lingkungannya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan pencurian.***