Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan proses penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan CCTV pada proyek Bandung Smart City.
Kasus tersebut menyeret nama mantan Walikota Bandung Yana Mulyana. Saat ini, KPK pun menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, sudah ada penyidikan baru hingga tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV.
Ia menyebutkan, pihak tersangkanya berasal dari jajaran pemerintahan hingga anggota legislatif DPRD Kota Bandung.
“Betul ada pengembangan perkara dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan tersangka, baik dari kalangan eksekutif, pemerintahan kota Bandung maupun pihak legislatif DPRD,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.
Namun, Ali belum mau menjelaskan secara terperinci sosok tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan CCTV tersebut.
“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka untuk pengembangan perkara suap itu. Seperti biasa pasti kami umumkan resmi saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” katanya.
Berdasarkan informasi, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna merupakan tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV tersebut.
Bahkan, Ema juga dijadikan tersangka bersama dengan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Sebelumnya, Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Yana Mulyana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, dalam sidang putusan terkait kasus proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Desember 2023.
Majelis Hakim menyebut, Yana terbukti korupsi. Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun penjara. ***