Bogor – Puluhan petugas gabungan gelar razia tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi saat Ramadhan 1445 Hijriah di Kabupaten Bogor, Minggu 17 Maret 2024 dinihari.
Razia dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman serta kekhusyuan, bagi umat Muslim beribadah di bulan suci.
Padahal, Pemkab Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhann 2024, untuk menghormati warga Muslim beribadah.
Namun, masih banyak tempat hiburan yang beroperasi. Seperti di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong, masih banyak yang menerima tamu dan beroperasi.
Salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi, yakni Plaza Dua Raja. Saat terjaring razia petugas, para tamu pun berpura-pura lagi menggelar buka puasa bersama.
Padahal, di hadapan para tamu terdapat puluhan botol minuman keras (miras) dam nada pemandu lagu.
Petugas kemudian mengamankan belasan orang yang berpura pura menggelar buka puasa bersama, di tempat hiburan malam tersebut.
Dalam Razia Pekat tersebut, petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Bogor menutup tempat hiburan malam yang nekat beroperasi.
Petugas juga mengamankan ribuan botol miras berbagai merek, dari dua tempat hiburan malam di Cibinong dan Sukaraja.
Petugas menyatakan, akan terus menggelar razia agar umat Muslim yang sedang beribadah di malam hari Ramadhan tidak terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam.
Sebelumnya, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, razia mulai digelar sejak Jumat malam itu dilakukan memang menyasar wilayah Cibinong dan Sukaraja.
“Petugas memberikan imbauan kepada pemilik warung, panti pijat dan tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi di bulan Ramadhan,” kata Rhama.
Rhama mengatakan, pihaknya menginstruksikan agar menutup panti pijat. Apabila kembali dibuka saat Ramadhan, panti pijat itu akan ditindak tegas.
“Kita akan ambil tindakan tegas dengan menutup dan memasang stiker segel penghentian sementara,” tegasnya.
Kemudian razia digelar di Terminal Cibinong. Hasilnya, ditemukan adanya warung kelontong dan warung makan yang menjual minuman keras (miras).
“Hasil tindak lanjut dari kegiatan itu petugas Satpol PP berhasil mengamankan 5 botol miras berbagai merek di wilayah Kecamatan Sukaraja, 1.959 botol miras berbagai merek dan 1 jeriken ciu ukuran 35 kg (kilogram) di wilayah Kecamatan Cibinong,” lanjutnya. ***