Jakarta – Eks Walikota Bandung Yana Mulyana diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan layanan internet dalam proyek Bandung Smart City.
Tim penyidik komisi antirasuah juga di tempat yang sama melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Diketahui, keduanya telah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, karena terjerat kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, mereka diklarifikasi perihal pengaturan proyek di Kota Bandung.
Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan, di antaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung.
“Antara lain dengan memberikan patokan besaran ‘fee/setoran uang’ pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan,” kata Ali dalam keterangannya, Senin 18 Maret 2024.
Hal serupa juga KPK konfirmasi ke tujuh saksi lainnya, yang pemeriksaannya berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Mereka yang diperiksa yakni Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat.
Selain itu KPK juga memeriksa PPTK PJU/PJL Yadi Haryadi serta Kasubag Program pada Dinas Perhubungan Kota Bandung Roni Achmad Kurnia.
Lalu Kasi Sarana Prasarana, Ferlian Hady; Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana; Staf Komersil PT Marktel, Ridwan Permana dan pihak swasta, Wahyudi. ***