Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, dengan modus memberangkatkan secara ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
“Tersangka yang kami tangkap berinisial DA, merupakan penampung para CPMI di Kalibata City,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Senin 18 Maret 2024.
Ia menyatakan, pengungkapan kasus TPPO itu berawal dari laporan warga yang berasal dari Garut ke petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jabar.
Warga tersebut melapor karena istrinya yang berinisial IF, akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Padahal, dari informasi yang didapat istri pelapor itu akan diberangkatkan ke Dubai Uni Emirat Arab, untuk dijadikan asisten rumah tangga.
Namun, setelah berada di penampungan Apartemen Kalibata City, ternyata korban akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah Kabupaten Garut, ternyata didapat informasi istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai, tapi akan dipekerjakan di Arab Saudi.
“Hal itulah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kata Yossi, BP2MI berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut terungkap di Apartemen Kalibata City.
Yossi menyatakan, tersangka DA ditangkap pada 4 Februari di Apartemen Kalibata City.
Di dalam apartemen tersebut bukan hanya korban IF, tetapi terdapat tujuh orang lainnya yang juga menjadi korban TPPO.
“Kami mendapatkan informasi bukan hanya IF yang ada di apartemen itu, namun ada tujuh orang lainnya yang ditempatkan dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” tegas Yossi.
Tersangka DA diketahui tidak hanya seorang sendiri dalam menjalankan bisnis perdagangan orang tersebut.
Namun, ia juga dibantu oleh beberapa orang yang berada di Jabar, untuk mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta seorang penampung yang berada di Riyadh Arab Saudi.
Menurutnya, delapan CPMI yang siap diberangkatkan itu dijanjikan akan mendapatkan gaji di Arab Saudi sebesar 1.200 riyal, atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga.
DA sendiri ternyata bekerja atas suruhan dari atasannya berinisial Mr M, yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi.
“Mr M itulah yang akan menerima kedelapan orang CPMI non-prosedural tersebut, ketika mereka tiba di Arab Saudi,” lanjutnya.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus tersebut. Sebab, ada beberapa orang yang terlibat seperti sponsor dan juga penampung CPMI.
Akibat perbuatannya, tersangka DA dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
“Kami juga persangkaan DA dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya. ***