Bandung – Aparat Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyuntikan tabung gas yang dilakukan 4 tersangka di Kompleks Griya Prima Asri Desa Malakasari Kecamatan Balendah Kabupaten Bandung.
Kasus itu dibongkar Unit Tipidter Polresta Bandung setelah menerima informasi dari warga, yang mendapati tabung gas habis sebelum waktunya dengan harga di bawah normal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, praktik penyuntikan tabung gas itu telah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan.
“Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa 19 Maret 2024.
Ia menjelaskan, para pelaku menjual tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg dengan harga yang lebih murah dari harga normal.
“Harga tabung gas yang 5,5 kg bisa lebih murah Rp 30.000, sedangkan tabung 12 kg harganya bisa lebih murah Rp 60.000 dibanding harga normal,” katanya.
Kusworo menambahkan, berdasarkan informasi dari warga jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya aparat bisa menemukan sumber tabung gas dan didapatkan gudang penyimpanannya di kawasan Baleendah.
“Di gudang tersebut adalah milik tersangka K alias Roy, di mana gudang itu sudah delapan bulan disewa,” lanjutnya.
Tersangka K alias Roy jelas Kusworo, memang seorang pengusaha pangkalan gas bersubsidi.
“Roy adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi itu disuntikkan ke tabung gas kosong yang 5,5 kg dan 12 kg ,” tegasnya.
Dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga karyawan yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.
Kusworo menambahkan, dari informasi keterangan tersangka dalam satu hari bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas.
Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual ke warung-warung, yang ada di wilayah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.***