Jakarta – Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang (ferien job) ke Jerman. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi KBRI Jerman.
Disebutkan, terdapat empat mahasiswa datang karena sedang mengikuti program ferien job.
“Setelah dilakukan pendalaman, program itu dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan 1.047 orang yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman,” kata Djuhandhani, Selasa 19 Maret 2024.
Menurutnya, para mahasiswa itu mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB, yang telah dikenakan biaya pada saat pendaftaran.
PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Yakni ada pernyataan yang menyampaikan, ferien job masuk ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
“Dalam pernyataan tersebut menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan ke dalam 20 SKS,” katanya.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di database.
“Sehingga perusahaan itu tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia keluar negeri, untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” tegasnya.
Dalam perkara ferien job tersebut kata Djuhandhani, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua orang di antaranya berada di Jerman.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman, untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” lanjutnya.
Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), perempuan inisial A alias AE (37), laki-laki inisial SS (65), perempuan insial AJ (52) dan laki-laki berinisial MZ (60).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. ***