Cianjur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan, tujuh tahanan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin sore.
Masyarakat pun diminta untuk melapor, jika memiliki informasi keberadaan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan, ketujuh tahanan itu masing-masing Raihan Triyandi alias Ogut dan Akbar Maulana.
Selain itu Riko Permana, Yeri Abdul alias Jeri, Ujang Irfan alias Boncel, Asep Gunawan alias Haji dan Rifki Mahesa alias Iki.
“Ketujuh tahanan tersebut terangkum dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” katanya dalam keterangannya, Senin 25 Maret 2024.
Ia menjelaskan, ketujuh tahanan itu merupakan kelompok yang berbeda satu sama lainnya. “Bukan satu komplotan tapi berbeda kelompok,” kataya.
Menurutnya, Kejaksaan sudah merilis daftar nama, sedangkan terkait daftar wajah dari pelaku akan segera disebar oleh pihak berwenang.
“Nanti untuk wajah para tahanan tersebut akan segera disebar oleh pihak berwenang,” tegas Nur Sricahyawijaya.
Saat jni katanya, tim gabungan dari Kejari Cianjur, Polres Cianjur dan Pengadilan Negeri Cianjur tengah melakukan pencarian terhadap ketujuh tahanan itu.
“Jika masyarakat ada yang menemukan, segera melaporkan ke kejaksaan negeri atau Polres dan Polsek setempat,” lanjutnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh tahanan kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, pada Senin sore.
Para tahanan tersebut diduga kabur dengan cara menjebol tralis kamar mandi ruang (sel) tahanan PN Cianjur tersebut.
Berdasarkan informasi, ketujuh tahanan tersebut pada awalnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur.
Seluruh agenda sidang pun berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah itu, para tahanan kembali dibawa dan dimasukan ke dalam sel tahanan.
Namun, setelah beberapa saat dimasukkan ke dalam sel, para tahanan tersebut ternyata sudah melarikan diri. ***