Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan narkoba jenis kokain cair.
Atas penyelundupan tersebut, dua pria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Portugal berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyatakan, dua WNA itu memiliki peran berbeda, yakni sebagai kurir dan penerima.
“Kita amankan tersangka berinisial RPAP, warga negara Portugal berperan sebagai kurir. Kita kembangkan, penerima di Bali warga negara asing Portuga juga berperan sebagai penerima inisial FMGS,” kata Hengki, Senin 25 Maret 2024.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi. Kurir RPAP ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan FMGS diamankan di Bali.
Hengki juga menyebutkan, RPAP berperan sebagai kurir dengan menerima upah sebesar 6 ribu euro.
Narkoba jenis kokain cair itu katanya, dikirim dengan kemasan sampo. Ada tiga barang bukti botol sampo yang diamankan berisikan kokain cair, dengan jumlah berat yang berbeda.
“Ya ada tiga, pertama satu botol sampo berisikan kokain cair seberat bruto 977,2 ml atau 1005,4 gram. Kedua, botol sampo berisi kokain dengan berat bruto 709,3 ml atau 729,7 gram,” paparnya.
Sementara satu botol sampo lagi seberat 912,4 ml atau 938,7 gram. Kokain yang bisa kita amankan bersama rekan dari bea cukai, yakni kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” tegas Hengki.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa dua paspor milik tersangka, uang tunai 6 ribu euro dan 3 handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 1 lebih subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Adapun ancaman pidananya yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***